ops

Cara Membuat SK Bupati/Walikota untuk Penerbitan NUPTK


Cara membuat SK Bupati atau Walikota memang bukan hal yang sangat mudah perlu adanya pembahasan yang panjang antara pemerintah daerah. Karena setiap Bupati atau Walikota yang mengeluarkan SK untuk mengangkat tenaga honorer, berarti daerah harus siap mengeluarkan anggaran untuk membayarnya. Untuk kita yang belum memiliki NUPTK karena terganjal masalah SK Bupati/Walikota bisa ikuti cara membuat atau lebih tepatnya tips untuk mendapatkan SK Bupati/Walikota sebagai syarat penerbitan NUPTK sebagai berikut :
  1. Pertama mungkin untuk mendapatkan NUPTK merupakan berubahnya peraturan penerbitan NUPTK. Namun jika persyaratan sudah digaungkan rasanya memang sulit untuk di rubah.
  2. Anda terapkan bersama kawan-kawan yang lain di daerah Anda. Membuat suatu paguyuban tentunya memiliki payung hukum yang sah. Dan jangan lupa untuk meminta nasihat dan bantuan dari wakil rakyat kita yang ada di DPR terutama komisi yang menangani masalah Pendidikan, untuk mencari solusi terbaik mengenai masalah ini.
  3. Untuk Selengkapnya mengenai surat permohonan SK Bupati/Walikota 
  4. Untuk memilih jenis format dalam pengajuan SK Bupati/Walikota
Jika saat ini kenyataannya membuat NUPTK menggunakan SK Bupati dan di eksekusi di VERVAL PTK, lantas buat apa syarat yang ada di surat ini?

Bagi sebagian daerah, membuat NUPTK akan dibantu dari Dinas Pendidikan masing-masing. Sebagai contoh, syaratnya adalah sebagai berikut;
  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy Ijazah
  3. Foto Copy SKBM
  4. Dan lain sebagainya
Baca juga:

Bapak ibu bisa download contoh surat pengajuan NUPTK baru dibawah :