ops

Download RKASP Tahun 2017

Sekolah sebagai organisasi penyedia layanan pendidikan kepada masyarakat senantiasa dihadapkan dengan tantangan dalam mencapai tujuan atau cita-citanya. Pengelolaan sekolah dilakukan dengan menggunakan kerangka pikir manajemen, yang tergambar dari rangkaian kegiatan yang terdiri atas merencanakan, mengorganisasikan, menempatkan staf, memberikan arahan, mengkoordinasikan, dan mengendalikan kegiatan dan staf. Sebagai salah satu fungsi manajemen, perencanaan memegang peranan mendasar karena membantu pengelola organisasi memperkirakan hambatan/tantangan pencapaian tujuan dan menentukan tindakan sebagai upaya mengatasi hambatan tersebut. 

Kast dan Rosenzweig (2007) mendefinisikan rencana sebagai metode terinci yang dirumuskan sebelumnya untuk melaksanakan atau membuat sesuatu, sementara Terry dan Rue (2005) memaknai perencanaan sebagai proses memutuskan tujuan-tujuan apa yang akan dikejar untuk jangka waktu yang akan datang, dan apa saja yang akan dilakukan agar tujuan tersebut tercapai. Bila pengertian ini ditempatkan pada rencana sekolah, maka dapat dimaknai sebagai rincian tujuan yang akan dicapai beserta kegiatan yang akan dilaksanakan guna mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan.


Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Nasional di tahun 2006 menerbitkan Panduan Penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS). RPS terdiri atas rencana strategis (Renstra) dan rencana operasional (Renop). Sesuai dengan PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada pasal 53 ayat 1, disebutkan bahwa “setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun”. Rencana kerja tahunan dikategorikan sebagai rencana operasional, sedangkan rencana kerja jangka menengah berkategori rencana strategis. Sebagai materi yang bersinambung dengan rangkaian materi yang dipaparkan pada topik sebelumnya, fokus modul ini terletak pada rencana kerja tahunan yang dikenal sebagai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). 

Tentu saja RKAS tidak boleh menyimpang dari RPS atau rencana strategis, karena keberadaan RKAS berfungsi mencapai tujuan-tujuan yang sebelumnya terangkum dalam tujuan besar RPS. RKAS merupakan rencana biaya dan pendanaan program/kegiatan secara rinci untuk satu tahun anggaran. RKAS adalah dokumen anggaran 2 sekolah resmi yang disetujui kepala sekolah serta disahkan Dinas Pendidikan setempat (bagi sekolah negeri), atau penyelenggara pendidikan/yayasan (bagi sekolah swasta). Masa RKAS hanya berlaku untuk satu tahun ajaran yang akan datang, terdiri atas pendapatan dan belanja (ngeluaran). Pendanaan yang dicantumkan dalam RKAS hanya mencakup pengeluaran dalam bentuk uang yang akan diterima dan dikelola sekolah

Silahkan bapak ibu download link dibawah ini: