Telah dibuka kembali Calon Peserta PPGJ Tahun 2018 yang dimulai tanggal 19 Februari sampai dengan tanggal 5 Maret 2018, adapun Syarat dan ketentuan serta berbagai keperluan data dan materi terdapat pada akhir posting kami ini.
Syarat Pendaftaran PPG (PPGJ) Tahun 2018 |
Persyaratan dan Ketentuan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
A. Persyaratan Peserta
- Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
- Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki NUPTK.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi.
- Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.
- Memenuhi nilai minimal pretest PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknoogi, dan Pendidikan Tinggi.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
- Berkelakuan baik
B. Persyaratan Administrasi
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, atau notaris.
- Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
- PNS yang ditugaskan sebagai Guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
- Guru GTY dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
- Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
4. Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2018.
5. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, seperti pada format di bawah ini.
6. Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri.
7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
8. Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang.
9. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
C. Format Pakta Integritas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama | : |
NIP/NIK | : |
Tempat/Tanggal Lahir | : |
NUPTK | : |
Unit Kerja | : |
Alamat Unit Kerja | : |
Dengan ini saya menyatakan bahwa | : |
Bukti fisik di dalam berkas/dokumen yang saya lampirkan untuk keperluan PPG Dalam Jabatan ini benar dan absah adanya, dan jika di kemudian hari ternyata bukti fisik saya tidak benar dan tidak absah, saya bersedia menerima sanksi dan dampak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk digugurkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2018.
…………………., ………….. 2018
Calon Peserta PPG Dalam Jabatan,
(…………………………................)
NIP/NIK ……………………….....
Berikut adalah berbagai dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftarkan calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018.
- Syarat Ketentuan Penetapan PPGJ Tahun 2018.pdf
- Soal Persiapan Seleksi PPG Komp. Pedagogik Thn 2018.pdf
- Persyaratan PPG Tahun 2018.pdf
- Permendikbud No. 37 Tahun 2017 ttg Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015.pdf
- Linieritas Tambahan PPGJ Tahun 2018.pdf
- Linieritas Tambahan PPGJ Tahun 2018.htm
- Contoh Soal PPG Tahun 2018.docx
- Bahan Sosialisasi PPG Daljab Thn 2018.pdf
Persyaratan Ketentuan Peserta PPGJ Dalam Jabatan Tahun 2018
Syarat Pendaftaran PPG (PPGJ) Tahun 2018 |
Syarat Pendaftaran PPG (PPGJ) Tahun 2018 |
Add caption |
Syarat Pendaftaran PPG (PPGJ) Tahun 2018 |
Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018
2018 Bulan ke | ||||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | |
1. | Wprkshop | PPL | ||||||||||
2. | Wprkshop | PPL | ||||||||||
3. | Wprkshop | PPL |
Topik Diskusi Rencana Tindak lanjut
- Tata cara dan waktu verifikasi berkas calon peserta PPG
- Tata cara pengeluaran perizinan dan alokasi gutu pengganti sementara
- Rencana pembiayaan PPG dari Pemda
- Rencana pemantauan dan evaluasi kegiatan PPG
- Rencana penempatan guru setelah lulus PPG, terutama bagi guru berkeahlian ganda