Standarisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2018
Standarisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2018 - Meningkatkan mutu pendidikan dan mempermudah akses pendidikan bagi warga yang kurang mampu adalah salah satu langkah pemerintah pusat untuk melalukan pembangunan nasional dibidang pendidikan dan peningkatkan kualitas pendidikan warga negaranya. Pendidikan yang baik dalam suatu bangsa akan membentuk karakter bangsa yang bermartabat dan bermoral. Hal ini memiliki pengaruh yang signifikan terhadap perkembangan suatu bangsa. Pendidikan yang baik juga akan merubah pola pikir sesorang menjadi lebih baik. Sehingga langkah pemerintah dalam pengadaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memang sangat perlu dilakukan.
Standarisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2018 |
Pengalokasian dana BOS kepada setiap individu yang menjadi sasaran Dana BOS harus diawasi secara ketat, agar pengalokasian dana tepat sasaran dan tujuan diadakanya dana BOS bisa tercapai secara maksimal. Agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah (Dana BOS) sesuai dengan tujuan dan sasaran diperlukan petunjuk teknis (Juknis).
Pada kesempatan kali ini kami akan berbagi materi mengenai Standarisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2018 untuk SD SMP SMA SMK Tahun 2018 yang Sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018. Dalam Juknis ini, disebutkan bahwa sasaran alokasi dana BOS ditujukan pada : a) SD; b) SMP; c) SMA ; d) SMK; dan e) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB. Pengalokasian dan pelaksanaan Dana BOS harus sesuai dengan petunjuk teknis BOS. Juknis BOS ini merupakan suatu pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.
Pada kesempatan kali ini kami akan berbagi materi mengenai Standarisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2018 untuk SD SMP SMA SMK Tahun 2018 yang Sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018. Dalam Juknis ini, disebutkan bahwa sasaran alokasi dana BOS ditujukan pada : a) SD; b) SMP; c) SMA ; d) SMK; dan e) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB. Pengalokasian dan pelaksanaan Dana BOS harus sesuai dengan petunjuk teknis BOS. Juknis BOS ini merupakan suatu pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.
1. Perhitungan Jumlah BOS Untuk Sekolah
Berdasarakan Juknis Dana BOS tahun 2018 yang Sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018, Dana BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.
Perhitungan jumlah BOS untuk sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Sekolah dengan jumlah peserta didik 60 atau lebih penghitungan jumlah BOS sebagai berikut:
- SD sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
- SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
- SMA sebesar Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
- SMK sebesar Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
- SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.
b) Sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 lebih penghitungan jumlah BOS sebagai berikut:
- Penerima kebijakan alokasi minimal :
- SD sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
- SMP/SMP Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
- Bukan penerima kebijakan alokasi minimal:
- SD sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
- SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
- SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
- SMK Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
- SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan jumlah 1peserta didik.
Jumlah BOS untuk kelas jauh, SMP Terbuka dan SMA Terbuka tetap didasarkan pada jumlah peserta didik riil yang valid karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.
2. Penyaluran Dana BOS
Penyaluran Dana BOS berdasarkan Jukdis BOS tahun 2018 yang Sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 adalah sebagai berikut :
- Penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD BOS. Penyaluran dana BOS disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap triwulan pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan. Adapun BOS untuk wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap semester pada waktu yang ditentukan.
a. Penyaluran tiap triwulan
1) Triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
2) Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun;
3) Triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
4) Triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun.
b. Penyaluran tiap semester
1) Semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi satu tahun;
2) Semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun.
- Penyaluran BOS ke Sekolah
Bendahara Umum Daerah (BUD) harus menyalurkan BOS secara langsung ke rekening sekolah sesuai dengan ketetentuan peraturan perundang-undangan. Proporsi penyaluran dana tiap triwulan atau semester dari RKUD ke rekening sekolah disesuaikan dengan persentase penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD yaitu:
a.Penyaluran Tiap Triwulan
Bukan Sekolah Penerima Alokasi Minimal
a) Triwulan I, III, dan IV ( masing-masing triwulan 20% {dua puluh persen} dari alokasi satu tahun) :
(1) SD BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).
(2) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
(3) SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
(4) SMK BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
(5) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
b) Triwulan II (40% {empat puluh persen} dari alokasi satu tahun)
(1) SD BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
(2) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
(3) SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah).
(4) SMK BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah).
(5) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
Untuk mendapatkan penjelasan mengenai Standarisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2018 untuk SD,SMP, SMA, SMK Tahun 2018 yang Sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 secara lengkap dan jelas silakan download materi melalui link dibawah ini:
Download Materi Standarisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2018 :
01-Permendikbud No 1 Tahun 2018 Juknis BOS.pdf
02-SE Juknis Penatausahaan Pertanggungjawaban Dana BOS 2018.pdf
03-Informasi Umum BOS Dikdas 2018.pdf
Demikian penjelasan singkat mengenai materi Standarisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2018, semoga penjelasan singkat yang kami paparkan dapat bermanfaat dan terima kasih sudah mengunjungi documenguru.blogspot.co.id