Pengisian Dapodik PAUD semester 2017/2018 Semester II (Genap) dapat dilaksanakan mulai hari ini 17 Februari 2018 menggunakan aplikasi versi 3.2.0 yang dapat diunduh melalui tautan pada website ini.
Jangan lupa untuk menghapus/uninstall aplikasi Dapodik PAUD versi sebelumnya yang masih terinstall sebelum melakukan instalasi aplikasi versi 3.2.0. Setelah instalasi versi 3.2.0 silahkan lakukan registrasi kembali dengan kode registrasi, username dan password yang sudah digunakan sebelumnya.
Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pemanfaatan Teknologi informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Pemanfaatan Teknologi informasi dan Transaksi Elektronik. Dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a) Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
b) Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
c) Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik
d) Membuka kesempatanseluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan dibidang penggunaandanpemanfaatanTeknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggungjawab
e) Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi informasi. Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem elektronik wajib mengoperasikan sistem elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut :
i. Dapat menampilkan kembali informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundangundangan.
ii. Dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan
InformasiElektronik dalam Penyelenggaraan SistemElektronik tersebut.
iii. Dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistemelektronik tersebut.
iv. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa,informasi, atau symbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut dan memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjagakebaruan, kejelasan, dan kebertanggung jawaban prosedur atau petunjuk.
Pengisian data dilakukan sampai akhir Juni 2018.