Salam Pendidikan Guru honorer yang diangkat oleh kepala sekolah statusnya tidak jelas.
Hal ini dikatakan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (IGI),
Muhammad Ramli Rahim. Dia mengatakan, mereka tak dihargai, dan mendapat
honor yang sangat rendah. Berikut, besaran kelayakan honor per daerah
untuk guru wiyata bhakti;
"Pemerintah telah abai dan sama sekali tidak memanusiakan guru. Ketika
butuh, mereka diangkat oleh kepala sekolah, Namun, ketika mereka yang
diangkat oleh kepala sekolah ini meminta NUPTK, pemerintah enggan
memberi,
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) hanya didapatkan
oleh guru yang diangkat oleh bupati/wali kota. Untuk itu, pihaknya
meminta pemerintah harus bersikap tegas menghapuskan pengangkatan guru
honorer oleh kepala sekolah yang malah membuat mereka menjadi
memprihatinkan.
"Ketegasan pemerintah ini diperlukan agar dapat memperjelas, berapa
sesungguhnya kebutuhan guru di Indonesia sekaligus memastikan bahwa tak
ada lagi guru yang tak dimanusiakan dan dibayar dengan upah murah dan
jauh dari kata layak," paparnya.
Perlu diketahui, distribusi guru yang tidak merata menyebabkan sejumlah
sekolah kekurangan guru. Inilah yang membuat kepala sekolah terpaksa
mengangkat guru honorer agar mampu menutup kekurangan pengajar, dan
proses pembelajaran siswa tak terganggu.
>> [LIHAT] Besaran Gaji GTT
sumber: okezone.com