Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru
sebagai Kepala Sekolah/Madrasah mempersyaratkan bahwa seorang kepala
sekolah/madrasah harus memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah.
Sertifikasi kepala sekolah/madrasah akan memberikan legalitas kompetensi
kepala sekolah/madrasah di mata publik. Untuk memperoleh sertifikat
kepala sekolah/madrasah, calon harus menempuh 2 tahapan, yakni tahap
rekrutmen dan tahap pendidikan dan pelatihan calon kepala
sekolah/madrasah.
Program penyiapan calon kepalasekolah/madrasah secara
simultan terdiri dari beberapa kegiatan antara lain perencanaan
kebutuhan, pengusulan calon, seleksi administratif, seleksi akademik,
program pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah oleh
lembaga yang terakreditasi, dan sertifikasi menuju pengangkatan sebagai
kepala sekolah/madrasah.
Bagi bapak ibu yang belum memiliki silahkan dowload link dibawah ini :