Download Materi Modul Siap PLPG 2017 Guru Kelas SD
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat PLPG adalah salah satu pola sertifikasi guru yang diangkat sebelum Tahun 2016 yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri No 29 Tahun 2016.
Uji Kompetensi Guru yang selanjutnya disingkat UKG adalah uji kompetensi untuk menguji penguasaan guru terhadap kompetensi profesional dan pedagogik yang dilaksanakan pada awal PLPG dan pada akhir PLPG.
PLPG diselenggarakan sampai dengan tahun 2019 oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pendidikan tinggi. UKG pada akhir PLPG diselenggarakan sampai dengan tahun 2021 oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.
Penyelenggaraan PLPG meliputi:
a. pendalaman materi;
b. pembelajaran berpusat pada peserta didik (student-centered learning);
c. praktik mengajar; dan
d. uji kinerja.
PLPG dapat dilaksanakan di dalam dan/atau di luar kampus yang ditetapkan oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara.
Penilaian PLPG mencakup 4 (empat) kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Guru yang mengikuti PLPG dinyatakan memenuhi kompetensi apabila memperoleh nilai paling rendah “baik”.
Guru yang memiliki nilai UKG pada awal PLPG paling rendah 80 dan memperoleh nilai PLPG paling rendah “baik” diberi sertifikat pendidik langsung oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara tanpa mengikuti UKG pada akhir PLPG.
Guru yang belum memperoleh nilai sebagaimana dimaksud dalam dapat mengikuti Ujian Ulang PLPG paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah melakukan belajar mandiri tanpa melalui proses PLPG lagi. UKG pada akhir PLPG dilaksanakan melalui ujian dalam jejaring atau tes tertulis.
Penyelenggaraan UKG pada akhir PLPG bertempat di lembaga pendidikan tenaga kependidikan atau di tempat lain yang ditetapkan oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara.
Guru dinyatakan lulus UKG pada akhir PLPG apabila memperoleh nilai paling rendah 80 (delapan puluh).
Hasil UKG pada akhir PLPG diumumkan secara terbuka oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara program sertifikasi.
Guru yang tidak lulus dalam pelaksanaan UKG pada akhir PLPG dapat mengikuti ujian kembali pada tahun berikutnya.
Guru yang tidak lulus dapat mengikuti kembali UKG pada akhir PLPG paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
Keikutsertaan UKG pada akhir PLPG diselenggarakan satu kali setiap semester terhitung sejak tahun berikutnya setelah mengikuti PLPG.
Biaya pelaksanaan PLPG dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kecuali biaya transportasi pulang pergi peserta yang menjadi tanggungjawab peserta.
Demikianlah tulisan kami mengenai sertifikasi guru tahun 2017. Yang harus diingat adalah bahwa tulisan ini hanya berlaku selama Permendikbud No 29 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 belum diubah oleh aturan yang lebih baru.
Modul Materi PLPG Guru SD :
1. Modul Materi PLPG Guru SD/MI Mapel Matematika Download
2. Modul Materi PLPG Guru SD/MI Mapel IPA Download
3. Modul Materi PLPG Guru SD/MI Mapel PKn Download
4. Modul Materi PLPG Guru SD/MI Mapel Bahasa Indonesia Download
5. Modul Materi PLPG Guru SD/MI Mapel IPS Download