Sekolah
sebagai organisasi penyedia layanan pendidikan kepada masyarakat
senantiasa dihadapkan dengan tantangan dalam mencapai tujuan atau
cita-citanya. Pengelolaan sekolah dilakukan dengan menggunakan kerangka
pikir manajemen, yang tergambar dari rangkaian kegiatan yang terdiri
atas merencanakan, mengorganisasikan, menempatkan staf, memberikan
arahan, mengkoordinasikan, dan mengendalikan kegiatan dan staf. Sebagai
salah satu fungsi manajemen, perencanaan memegang peranan mendasar
karena membantu pengelola organisasi memperkirakan hambatan/tantangan
pencapaian tujuan dan menentukan tindakan sebagai upaya mengatasi
hambatan tersebut.
Kast
dan Rosenzweig (2007) mendefinisikan rencana sebagai metode terinci
yang dirumuskan sebelumnya untuk melaksanakan atau membuat sesuatu,
sementara Terry dan Rue (2005) memaknai perencanaan sebagai proses
memutuskan tujuan-tujuan apa yang akan dikejar untuk jangka waktu yang
akan datang, dan apa saja yang akan dilakukan agar tujuan tersebut
tercapai. Bila pengertian ini ditempatkan pada rencana sekolah, maka
dapat dimaknai sebagai rincian tujuan yang akan dicapai beserta kegiatan
yang akan dilaksanakan guna mencapai tujuan-tujuan yang telah
ditetapkan.
Pemerintah
Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Nasional di tahun 2006
menerbitkan Panduan Penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS). RPS
terdiri atas rencana strategis (Renstra) dan rencana operasional
(Renop). Sesuai dengan PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan pada pasal 53 ayat 1, disebutkan bahwa “setiap satuan
pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan
penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan
yang meliputi masa 4 (empat) tahun”. Rencana kerja tahunan dikategorikan
sebagai rencana operasional, sedangkan rencana kerja jangka menengah
berkategori rencana strategis. Sebagai materi yang bersinambung dengan
rangkaian materi yang dipaparkan pada topik sebelumnya, fokus modul ini
terletak pada rencana kerja tahunan yang dikenal sebagai Rencana
Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Tentu
saja RKAS tidak boleh menyimpang dari RPS atau rencana strategis,
karena keberadaan RKAS berfungsi mencapai tujuan-tujuan yang sebelumnya
terangkum dalam tujuan besar RPS. RKAS merupakan rencana biaya dan
pendanaan program/kegiatan secara rinci untuk satu tahun anggaran. RKAS
adalah dokumen anggaran 2 sekolah resmi yang disetujui kepala sekolah
serta disahkan Dinas Pendidikan setempat (bagi sekolah negeri), atau
penyelenggara pendidikan/yayasan (bagi sekolah swasta). Masa RKAS hanya
berlaku untuk satu tahun ajaran yang akan datang, terdiri atas
pendapatan dan belanja (ngeluaran). Pendanaan yang dicantumkan dalam
RKAS hanya mencakup pengeluaran dalam bentuk uang yang akan diterima dan
dikelola sekolah
Silahkan bapak ibu download link dibawah ini: