ops

Tampilkan postingan dengan label Admin Umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Admin Umum. Tampilkan semua postingan

Contoh Program Kerja PPDB SD Tahun Pelajaran 2019/2020

Contoh Program Kerja PPDB SD Tahun Pelajaran 2019/2020

Contoh Program Kerja PPDB SD Tahun Pelajaran 2019/2020 - Untuk menghadapi tahun Pelajaran Baru yang sebentar lagi akan kita lalui, sudah dipastikan di setiap sekolah akan melaksanakan kegiatan Penerimaan Peserta Didik (PPDB) yang dilaksanakan oleh semua jenjang sekolah, sehingga kepala sekolah terlebih dahulu menyusun sebuah program. Dan demi kelancaran program tersebut maka dibutuhkan sebuah perencanaan program PPDB, pelaksanaan PPDB, dan laporan PPDB yang matang sehingga hasilnya akan lebih maksimal.
Program Kerja PPDB SD Tahun Pelajaran 2019/2020
Program Kerja PPDB SD Tahun Pelajaran 2019/2020
Di dalam program kerja PPDB tersebut sudah terencana mulai dari latar belakang PPDB, tujuan PPDB, jumlah siswa/siswi yang akan diterima PPDB, anggaran dana, piket PPDB, test siswa baru, daftar ulang dan lainnya.

Dengan perencanaan yang maksimal maka yakinlah sekolah tersebut akan memperoleh siswa yang banyak terutama bagi sekolah swasta karena keberlangsungan sebuah sekolah salah satu faktor paling vital adalah keberadaan siswa siswinya.

Musim penerimaan siswa didik baru merupakan ujian terutama sekolah swasta. Apalagi didaerah tersebut sudah ada sekolah Negeri. Jika tidak menyuguhkan program unggulan yang bagus maka keberadaan sekolah swasta sedikit demi sedikit akan tergerus terutama keberadaan peserta didik.

Tujuan utama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Melaksanakan program pemerintah  Wajib Belajar (Wajar) 9 tahun Dalam hal teknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.
Menyalurkan minat belajar siswa lulusan SD/MI untuk memperoleh pendidikan dasar lanjutan.
Wujud eksistensi sebuah sekolah/madrasah dalam melayani pendidikan bagi masyarakat.
Download juga; Proposal PPDB Tahun 2019 Format Wods
Setelah kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selesai dilaksanakan langkah selanjutnya selain menyusun program kegiatan PPDB tersebut adalah mempersiapkan berbagai dokumen yang berhubungan dengan Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB). Alan kami bagikan pada kesempatan berikutnya
Download juga: Juknis PPDB SD, SMP, SMA, MA, SMK Tahun 2019
Dan perlu diketahui bahwa materi Program Kerja PPDB ini dapat dipergunakan untuk semua jenjang sekolah, karena file ini kami buat dalam format wods, sehingga lebih mudah untuk disesuaikan dengan penggunanya.
Demikian ulasan singkat materi Contoh Program Kerja PPDB SD Tahun Pelajaran 2019/2020 semoga dengan adanya materi ini dapat membantu pekerjaan khususnya Bapak/Ibu Kepala Sekolah. Apabila anda sebagai pengunjung yang baru, maka untuk memperoleh update materi dari kami silahkan tinggalkan email sebagai pertanda berlangganan materi dari media ini. Terima kasih.

Format Proposal PPDB SD/MI Tahun Pelajaran 2019/2020

Format Proposal PPDB SD/MI Tahun Pelajaran 2019/2020

Format Proposal PPDB SD/MI Tahun Pelajaran 2019/2020 - Proposal Kegiatan Sekolah  jenis PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) sebagai salah satu Program Tahunan sekolah untuk menjaring calon siswa baru yang mulai dari alur promosi dengan penjelasan pada brosur, pendaftaran, seleksi, dan penerimaan sampai dengan daftar ulang. 
Format Proposal PPDB SD/MI Tahun Pelajaran 2019/2020
Format Proposal PPDB SD/MI Tahun Pelajaran 2019/2020
Dalam Proposal yang kami bagikan saat ini sudah memuat berbagai sub program strategis seperti Rencana Kegiatan, Susunan Panitia, Rencana Anggaran Biaya, dan dilengkapi dengan Formulir serta Brosur Pendaftaran.

Hal tersebut dipersiapkan karena tahun pelajaran 2018/2019 mendekati berakhir, setiap sekolah siap menyambut tahun ajaran baru 2019-2020. Salah satu kegiatan penting dalam rangka menyambut tahun pembelajaran baru tersebut adalah kegiatan penerimaan siswa baru (PSB) atau penerimaan peserta didik baru (PPDB). 

Setiap kegiatan tentu akan dibentuk kepanitiaan, termasuk pula anggaran pengeluaran dalam kegiatan PPDB tersebut. Anggaran dana untuk PPDB telah diatur dalam Juknis BOS 2019 diantaranya untuk keperluan fotokopi, pengadaan ATK dan lain-lain dan dalam pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2019/2020 diatur dengan Permendikbud Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK-SD-SMP-SMA dan SMK.
Download juga: Brosur PPDB SD/MI Tahun 2019
Adapun tujuan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bertujuan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu serta dalam rangka mewujudkan Tuntas Wajib Pendidikan Dasar “Wajar” 9 Tahun dan Rintisan Wajib Belajar Pendidikan 12 Tahun.
Download juga: Juknis PPDB TK-SD-SMP-SMA-SMK Tahun 2019
Proposal adalah suatu rancangan kegiatan yang akan berlangsung dalam bentuk tulisan dengan sistematis dan terperinci, proposal dibuat untuk mendapatkan persetujuan pihak lain. Sebelum anda mendownload  Proposal PPDB SD Terbaru Tahun Pelajaran 2019/2020  ini pelajari penjelasan pada posting ini, atau anda dapat langsung download pada link dibawah ini.
Download File: Proposal PPDB 2019-2010.docx
Demikian sekilas penjelasan tentang Format Proposal PPDB SD/MI Tahun Pelajaran 2019/2020 semoga membawa manfaat dan akhirnya pelaksanaan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019/2020 di sekolah anda dapat berjalan dengan lancar, sesuai apa yang diharapkan.

Ada pepatah “Tiada Gading Yang Tak Retak” dengan mengandung makna tiada sesuatu yang sempurna, sehingga kami selaku pembagi materi ini mohon maaf yang setulus-tulusnya, apabila terdapat susunan kata dan kalimat yang kurang sempurna. Sudilah kiranya apabila materi ini bermanfaat silahkan dibagikan kembali kepada rekan kita yang membutuhkannya.

SK Manajemen BOS Reguler Tahun Anggaran 2019

SK Manajemen BOS Reguler Tahun Anggaran 2019

SK Manajemen BOS Reguler Tahun Anggaran 2019 - Salah satu administrasi yang harus dimiliki oleh sekolah berkenaan dengan penggunaan dana BOS adalah SK Tim Manajemen BOS Reguler. Perubahan peraturan yang mendasari penggunaan dana BOS menjadi salah satu alasan mengapa SK Tim BOS Reguler harus diperbaharui.
SK Manajemen BOS Reguler Tahun Anggaran 2019
SK Manajemen BOS Reguler Tahun Anggaran 2019
Hal tersebut berfungsi untuk mengelola dana BOS yang diterima lembaga, kepala sekolah wajib membuat SK TIM Manajemen BOS Reguler. Surat keputusan ini menjadi dasar bagi personil yang tercantum di dalamnya untuk mengambil (mencairkan), mengelola, dan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.

SK TIM BOS berlaku selama satu tahun anggaran. Biasanya dibuat di awal tahun dan berlaku sampai akhir tahun. Disepakati dalam rapat bersama antara kepala sekolah, guru, komite, perwakilan orang tua, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan (stakeholder).

Istilah “Tim BOS Reguler” ini diambil dari juknis BOS terbaru yaitu Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019. Seperti kita tahu, permendikbud ini berisi juknis terbaru pengelolaan dana BOS menggantikan juknis sebelumnya yaitu Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017.

Dalam lampiran 2 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019, disebutkan bahwa Kepala Sekolah membentuk tim BOS Reguler Sekolah dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:
a. Penanggung Jawab : kepala Sekolah
b. Anggota :
1) bendahara;
2) 1 (satu) orang dari unsur guru;
3) 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan
4) 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan menghindari terjadinya konflik kepentingan.

Download juga:

Masing-masing mempunyai tugas tertentu, yang bertujuan untuk pengelolaan keuangan dengan akuntabel dan transparansi penggunaannya. Lebih lengkapnya mengenai SK Tim Manajemen BOS Reguler Tahun 2019, silahkan mengunduhnya melalui link di bawah ini:
Download File: SK Tim Manajemen BOS.doc
Demikian ulasan singkat materi SK Manajemen BOS Reguler Tahun Anggaran 2019 semoga bermanfaat.

Materi Lengkap Pesantren Kilat Tahun 2019

Materi Lengkap Pesantren Kilat Tahun 2019

Materi Lengkap Pesantren Kilat Tahun 2019 - Pengertian Umum Pesantren kilat adalah mengandung dua kata kunci, yaitu pesantren dan kilat. Pengertian pesantren secara umum, yaitu suatu lembaga pendidikan Islam yang di dalamnya terdapat kiyai yang bertugas mendidik dan mengajar para santri dengan menggunakan sarana masjid, madrasah, dan didukung adanya pondok tempat tinggal santri. Kilat karena dilakukan dalam waktu yang relatif singkat.
Materi Lengkap Pesantren Kilat Tahun 2019
Materi Lengkap Pesantren Kilat Tahun 2019
Beberapa nilai yang terkandung dalam tata cara kehidupan pesantren kilat, antara lain:
  • Adanya suasana kebersamaan dan kesederhanaan;
  • Adanya suasana kekerabatan dan kekeluargaan;
  • Adanya peningkatan pengalaman, penghayatan, dan praktik dalam kehidupan sehari-hari.

Pengertian Khusus Pesantren kilat adalah salah satu wahana alternatif kegiatan ekstrakurikuler dalam rangka memantapkan pembinaan keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT. Bagi siswa yang beragama Islam dengan pola dan tata cara kehidupan pesantren yang dilakukan di dalam lingkungan sekolah.

Tujuan Dilaksanakan Pesantren Kilat
Baca juga: SK Pesantren kilat Ramadhan 1440 H
Dengan adanya pelaksanaan  Pesantren kilat bagi siswa diharapkan dapat:
  • Meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan siswa tentang ajaran agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. serta berakhlak mulia dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
  • Memperdalam, memantapkan, dan meningkatkan penghayatan ajaran agama Islam khususnya tentang keimanan, ibadah, akhlak, dan Al quran;
  • Menerapkan dan mengamalkan ajaran Islam dam kehidupan sehari-hari dalam rangka membentuk mental spiritual yang tangguh, kokoh, dan mampu menghadapi tantangan-tantangan negatif, baik yang datang dari dirinya pribadi maupun dari luar dirinya.

Berikut materi yang dapat dipergunakan dalam pelaksanaan Pesantren Kilat Ramadhan yang telah kami lengkapi dengan beberapa materi dan kelengkapan lainnya;

Demikian ulasan singkat materi Materi Lengkap Pesantren Kilat Tahun 2019 semoga bermanfaat bagi kita semuanya, mohon maaf atas segala kekurangan kami dalam menjelaskan materi

Materi PPBP dan MOPDB Komplit

Materi PPBP dan MOPDB Komplit

Materi PPBP dan MOPDB Komplit - Salah satu misi Kementerian Agama adalah “Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan”. Madrasah adalah salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Data Kementerian Agama (2016) melaporkan bahwa saat ini ada 27.999 Raudhatul Athfal (1.231.101 siswa), 24.550 Madrasah Ibtidaiyah (3.565.875 siswa), 16.934 Madrasah Tsanawiyah (3.160.685 siswa) dan 7.843 Madrasah Aliyah yang terdiri atas 20 Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, 10 Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan dan 5 Madrasah Aliyah Negeri Kejuruan dengan jumlah keseluruhan siswa 1.294.776 orang.
Materi PPBP dan MOPDB Komplit
Materi PPBP dan MOPDB Komplit
Angka Partisipasi Murni (APM) Pendidikan Islam tahun 2016 untuk jenjang MI sebesar 11,74 MTs 18,54 dan MA sebesar 7,92. Hal ini merupakan salah satu capaian dan kontribusi penting Kementerian Agama dalam mendukung target pembangunan nasional dalam bidang pendidikan.

Dalam rangka terus membantu peningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, pada tahun pelajaran 2018/2019 Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, untuk memberikan panduan penerimaan peserta didik baru pada madrasah Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud.

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019 bertujuan untuk:
  1. menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan;
  2. memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di madrasah.

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru ini meliputi tata cara penerimaan pada:
  1. Raudlatul Athfal;
  2. Madrasah Ibtidaiyah;
  3. Madrasah Tsanawiyah;
  4. Madrasah Aliyah; dan
  5. Madrasah Aliyah Kejuruan;

Pengertian
  1. Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada RA dan Madrasah.
  2. Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama.
  3. Madrasah adalah salah satu bentuk satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jalur formal dalam binaan Menteri Agama yang berbentuk Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
  4. Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah adalah Madrasah Negeri.
  5. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai ujian nasional sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori.
  6. Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut SHUAMBN adalah surat keterangan yang berisi nilai ujian akhir madrasah sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran agama Islam yang dinyatakan dalam kategori.
  7. Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.
  8. Kompetisi Sains Madrasah yang selanjutnya disingkat KSM adalah wahana bagi siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) untuk adu kompetensi dibidang sains pada tingkat nasional.
  9. Olimpiade Sains Kabupaten yang selanjutnya disingkat OSK wahana adu kompetensi bagi siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA dalam bidang sains pada tingkat kabupaten/kota.
  10. Olimpaide Sains Provinsi yang selanjutnya disingkat OSP wahana adu kompetensi bagi siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA dalam bidang sains pada tingkat provinsi.
  11. Olimpiade Sains Nasional yang selanjutnya disingkat OSN adalah wahana adu kompetensi bagi siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA dalam bidang sains pada tingkat nasional.
  12. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang selanjutnya disingkat LIPI adalah lembaga pemerintah non departemen yang bertugas dalam bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan.
  13. Ajang Kreativitas Seni dan Olah Raga Madrasah yang selanjutnya disingkat AKSIOMA adalah wahana bagi siswa madrasah (MI, MTs dan MA) untuk adu kreativitas dalam bidang seni dan olah raga.

TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

A. Ketentuan Umum

1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah dilaksanakan secara daring atau secara luring.
2. RA dan Madrasah melaksanakan PPDB pada bulan Februari sampai dengan bulan Juli setiap tahun. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Madrasah Negeri) atau Madrasah Unggulan akan melaksanakan PPDB lebih cepat dari jadwal di atas, madrasah dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat.
3. Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait dengan:
  • persyaratan;
  • sistem seleksi;
  • daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;
  • hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi).

4. Khusus Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia dan Madrasah Aliyah Penyelenggara Program Keagamaan (MAN PK) dilaksanakan secara daring dan dilaksanakan secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

B. Persyaratan

1. Raudhatul Athfal

Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada RA adalah sebagai berikut:
  1. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
  2. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).

2. Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI adalah:
  1. calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan; dan
  2. calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
  3. calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.

3. Madrasah Tsanawiyah (MTs)

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs:
  1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
  2. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
  3. Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

4. Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA dan MAK:
  1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
  2. memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat; dan
  3. memiliki SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat. Untuk siswa MTs selain SHUN harus juga memiliki SHUAMBN. Bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan luar negeri dapat dikecualikan dari persyaratan kepemilikan SHUN/SHUAMBN, apabila satuan pendidikan luar negeri tersebut tidak menerbitkan hasil ujian nasional. Begitu juga bagi calon peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA/MAK yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan persyaratan usia dan kepemilikan SHUN/SHUAMBN.
  4. khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kelanjutan Tata Cara Seleksi dan seterusnya silahkan download filenya.
Baca Juga: RPP Mapel Bahasa Arab K13 Madrasah Ibtidaiyah
Aplikasi Peserta Didik Baru:


Peraturan penerimaan Peserta Didik Baru:


Materi MOS Peserta Didik Baru:

  1. MOS-Surat Keputusan MOS.xlsx
  2. MOS-Materi pengenalan kurikulum 2013.docx
  3. MOS-Materi Kesadaran Berbangsa dan Bernegara.docx
  4. MOS-Materi Tata Krama Siswa.docx
  5. MOS-Materi Pendidikan Karakter Bangsa.docx
  6. MOS-Materi Kepramukaan.docx
  7. MOS-Materi Belajar Efektif.docx
  8. MOS-Materi 4 Pilar Kehidupan berbangsa dan bernegara.docx

Sekian dan semoga Materi PPBP dan MOPDB Komplit bermanfaat.

SK Pesantren Kilat 1440 H / 2019 M Dan Kelengkapannya

SK Pesantren Kilat 1440 H / 2019 M Dan Kelengkapannya

SK Pesantren Kilat 1440 H / 2019 M Dan Kelengkapannya - Pengertian Umum Pesantren kilat adalah mengandung dua kata kunci, yaitu pesantren dan kilat. Pengertian pesantren secara umum, yaitu suatu lembaga pendidikan Islam yang di dalamnya terdapat kiyai yang bertugas mendidik dan mengajar para santri dengan menggunakan sarana masjid, madrasah, dan didukung adanya pondok tempat tinggal santri. Kilat karena dilakukan dalam waktu yang relatif singkat.
SK Pesantren Kilat 1440 H / 2019 M Dan Kelengkapannya
SK Pesantren Kilat 1440 H / 2019 M Dan Kelengkapannya
Beberapa nilai yang terkandung dalam tata cara kehidupan pesantren kilat, antara lain:
  1. Adanya suasana kebersamaan dan kesederhanaan;
  2. Adanya suasana kekerabatan dan kekeluargaan;
  3. Adanya peningkatan pengalaman, penghayatan, dan praktik dalam kehidupan sehari-hari.

Pengertian Khusus Pesantren kilat adalah salah satu wahana alternatif kegiatan ekstrakurikuler dalam rangka memantapkan pembinaan keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT. Bagi siswa yang beragama Islam dengan pola dan tata cara kehidupan pesantren yang dilakukan di dalam lingkungan sekolah.

Tujuan Dilaksanakan Pesantren Kilat

Dengan adanya pelaksanaan  Pesantren kilat bagi siswa diharapkan dapat:
  1. Meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan siswa tentang ajaran agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. serta berakhlak mulia dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
  2. Memperdalam, memantapkan, dan meningkatkan penghayatan ajaran agama Islam khususnya tentang keimanan, ibadah, akhlak, dan Al quran;
  3. Menerapkan dan mengamalkan ajaran Islam dam kehidupan sehari-hari dalam rangka membentuk mental spiritual yang tangguh, kokoh, dan mampu menghadapi tantangan-tantangan negatif, baik yang datang dari dirinya pribadi maupun dari luar dirinya.
Download juga:

  1. RPP Fikiq K13 Kelas 2 Download Di sini
  2. RPP Fikiq K13 Kelas 3 Download Di sini
  3. RPP Fikiq K13 Kelas 4 Download Di sini
  4. RPP Fikiq K13 Kelas 5 Download Di sini
  5. RPP Fikiq K13 Kelas 6 Download Di sini

Berikut materi yang dapat dipergunakan dalam pelaksanaan Pesantren Kilat Ramadhan yang telah kami lengkapi dengan beberapa materi dan kelengkapan lainnya;
SK Pesantren Kilat 1440-2019.rar 
Buku Panduan Pesantren Kilat.rar 
Materi Lengkap Pesantren Kilat 1440-2019.rar 
Proposal Pesantren Kilat 1440-2019 Oke.rar
Demikian yang dapat kami ulas secara singkat materi SK Pesantren Kilat 1440 H / 2019 M Dan Kelengkapannya semoga bermanfaat bagi kita semuanya, mohon maaf atas segala kekurangan kami dalam menjelaskan materi.

RPP K13 Kelas 6 SD/MI Semester 2 Lengkap

RPP K13 Kelas 6 SD/MI Semester 2 Lengkap

RPP K13 Kelas 6 SD/MI Semester 2 Lengkap - Proses Pembelajaran merupakan suatu sistem yang mana untuk pencapaian standar proses untuk meningkatkan kualitas pendidikan dapat dimulai dengan merencanakan program pengajaran lebih baik, terperinci dan terencana. Salah satu caranya adalah dengan mengembangkan perangkat pembelajaran. Perangkat pembelajaran merupakan salah satu alat penunjang keberhasilan pembelajaran di kelas yang berisi mengenai informasi proses pembelajaran di kelas. 
RPP K13 Kelas 6 SD/MI Semester 2 Lengkap
RPP K13 Kelas 6 SD/MI Semester 2 Lengkap
Dalam pelaksanaannya memang kurikulum 2013 telah banyak mengalami revisi, sehingga RPP Kurikulum 2013 pun menjadi sasaran revisi tersebut menyangkut hal:

Mengintegrasikan Penguatan Pendidikan karakter (PPK) dalam pembelajaran nya, dan karakter yang diperkuat menyangkut 5 karakter yaitu; 
1) Relegius; 
2) Nasionalis; 
3) Mandiri; 
4) gotong Royong; dan 
5) Integritas.

Dasar Hukum penyusunan RPP Kurikulum 2013 adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan  Pendidikan Menengah.

Komponen RPP berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, adalah sebagai berikut:
  1. Identitas
  2. Kompetensi Inti/KI
  3. Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi (KD-IPK)
  4. Tujuan Pembelajaran 
  5. Materi Pembelajaran
  6. Metode Pembelajaran 
  7. Media Pembelajaran
  8. Sumber Belajar
  9. Langkah-langkah Pembelajaran
  10. Penilaian Hasil Belajar
  11. Lampiran-Lampiran

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) setelah direvisi dan yang disusun harus muncul empat macam hal yaitu PPK, Literasi, 4C, dan HOTS maka perlu kreatifitas guru dalam meramunya. 

Keterampilan abad 21 atau diistilahkan dengan 4C (Communication, Collaboration, Critical Thinking and Problem Solving, dan Creativity and Innovation). Inilah yang sesungguhnya ingin kita tuju dengan K-13, bukan sekadar transfer materi. Tetapi pembentukan 4C.  Beberapa pakar menjelaskan pentingnya penguasaan 4C sebagai sarana meraih kesuksesan, khususnya di Abad 21, abad di mana dunia berkembang dengan sangat cepat dan dinamis. 

Penguasaan keterampilan abad 21 sangat penting, 4 C adalah  jenis softskill yang pada implementasi keseharian, jauh lebih bermanfaat ketimbang sekadar pengusaan hardskill.

Higher Order of Thinking Skill (HOTS) adalah kemampuan berpikir kritis, logis, reflektif, metakognitif, dan berpikir kreatif yang merupakan kemampuan berpikir tingkat tinggi. Kurikulum 2013 juga menuntut materi pembelajaran nya sampai metakognitif yang mensyaratkan peserta didik mampu untuk memprediksi, mendesain, dan memperkirakan. Sejalan dengan itu ranah dari HOTS yaitu analisis yang merupakan kemampuan berpikir dalam menspesifikasi aspek-aspek/elemen dari sebuah konteks tertentu; evaluasi merupakan kemampuan berpikir dalam mengambil keputusan berdasarkan fakta/informasi; dan mengkreasi merupakan kemampuan berpikir dalam membangun gagasan/ide-ide.
Download juga: Pemetaan KI dan KD K13 Kelas 6 SD/MI
Beberapa penjelasan di atas tujuannya adalah supaya kita sebagai pendidik dapat menselaraskan tujuan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang telah dituangkan dalam berbagai peraturannya. Sebagai kelengkapan silahkan download materi yang kami maksud pada menu di bawah ini.
RPP Kelas 6 Tema 6 Menuju Masyarakat Sejahtera.doc
RPP Kelas 6 Tema 7 Kepemimpinan.doc
RPP Kelas 6 Tema 8 Bumiku.doc
RPP Kelas 6 Tema 9 Menjelajah Angkasa Luar.doc
Demikian semoga materi RPP K13 Kelas 6 SD/MI Semester 2 Lengkap dapat bermanfaat khususnya untuk melengkapi administrasi bapak dan ibu guru dalam proses belajar mengajar di kelasnya. mohon maaf atas segala kekurangan kami. Apabila materi ini bermanfaat silahkan bagikan kepada rekan-rekan yang membutuhkannya.