ops

POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018

POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) menetapkan tagline: Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu. Tagline tersebut dimaksudkan untuk memperkuat dan mengaktualisasikan moto BAN-S/M: profesional, tepercaya, dan terbuka. 
POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018
POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018
Akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu memiliki 4 (empat) pilar:
  1. Pilar pertama; adalah perangkat yang bermutu. BAN-S/M berusaha menyempurnakan Perangkat Akreditasi sebagai alat penilaian mutu pendidikan yang valid dan realiable dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan-peraturan yang terkait. Perangkat yang bermutu terdiri atas Instrumen, Petunjuk Teknis, Data dan Informasi Pendukung serta Teknik Penskoran. Perangkat Akreditasi disusun dengan bahasa yang mudah dan sederhana sehingga tidak menimbulkan salah pengertian dan perbedaan pendapat antara sekolah/madrasah dengan asesor. Perangkat disusun dengan lebih sederhana sehingga memudahkan sekolah/madrasah dalam mempersiapkan akreditasi dan pada saat visitasi. Perangkat Akreditasi dapat diakses melalui website BAN-S/M, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan media lainnya sehingga dapat dipelajari. 
  2. Pilar kedua; adalah asesor yang bermutu. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan keterbukaan, BAN-S/M mensyaratkan usia asesor 35-60 tahun, pendidikan sekurang-kurangnya S1, memiliki pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan yang relevan, dan mahir komputer. Bagi asesor dari profesi guru harus berasal dari sekolah/madrasah yang terakreditasi. Asesor juga harus memiliki kecakapan sosial dan berkepribadian luhur. Asesor yang tidak mematuhi kode etik dapat diberhentikan. Rekrutmen asesor dilaksanakan secara terbuka melalui pengumuman di media massa atau pemberitahuan ke lembaga terkait. Setiap orang yang melamar sebagai asesor harus mengikuti tes tulis, wawancara, penilaian portofolio, dan pelatihan calon asesor. Asesor bukanlah mereka yang ditunjuk tetapi kalangan profesional yang diseleksi dengan ketat. Asesor adalah salah satu pelaku utama Akreditasi yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga kepribadian mereka menentukan citra BAN-S/M dan hal-hal lain yang terkait dengan Akreditasi. 
  3. Pilar ketiga; adalah manajemen yang bermutu. BAN-S/M berusaha memperbaiki sistem manajemen baik yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan kegiatan. monitoring dan evaluasi. Proses penetapan kuota dan sekolah/madrasah diperbaiki sehingga lebih 4 Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2018 cepat, adil, dan objektif. Usaha penyempurnaan manajemen dapat dilihat dari perubahan prosedur operasional standar (POS). Melalui POS pihak-pihak yang terkait dengan Akreditasi khususnya BAP-S/M dan Kepala Sekolah/Madrasah dapat melaksanakan kegiatan dengan benar. Termasuk ke dalam pilar ketiga adalah pertanggungjawaban keuangan yang benar, kinerja, dan komunikasi yang semakin baik. 
  4. Pilar keempat; adalah hasil-hasil yang bermutu. BAN-S/M mulai mengembangkan sistem database yang memuat hasil dan peringkat Akreditasi. Hasil-hasil Akreditasi terintegrasi dengan data pokok pendidikan, dan memuat data tentang keadaan sekolah/madrasah sehingga menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. BAN-S/M mencatat beberapa Daerah mulai menjadikan hasil Akreditasi sebagai bagian dari program peningkatan mutu pendidikan. BAN-S/M senantiasa memberikan data-data yang lengkap dan mutakhir (available), mudah diakses (accessable), dan bermanfaat (beneficial). Berbagai pihak dapat mengolah dan memanfaatkan hasil Akreditasi untuk kepentingan studi, pemetaan mutu pendidikan, dan perencanaan pembangunan. 
POS ini digunakan oleh BAN-S/M dan BAP-S/M untuk melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah dengan syarat kepengurusan BAN-S/M dan BAP-S/M sesuai dengan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah dan peraturan perundangan yang berlaku.

LINK DOWNLOAD LAIN:
Surat Edaran Pengisian DIA 2018 (wajib)Alur pengisian Sispena 2018Panduan Akreditasi Sekolah Madrasah KomplitKelengkapan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah
Simak Alur Proses Akreditasi Sekolah/Madrasah berikut ini:
  1. Langkah Ke-1 Sosialisasi Dan Pengisian Data Isian Akreditasi (Dia) Dalam Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (SISPENA-S/M) 
  2. Langkah Ke-2 Penetapan Sekolah/Madrasah Yang Akan Divisitasi Dan Penugasan Asesor 
  3. Langkah Ke-3 Visitasi Ke Sekolah/Madrasah 
  4. Langkah Ke-4 Validasi Proses Dan Hasil Visitasi
  5. Langkah Ke-5 Verifikasi Hasil Validasi Dan Penyusunan Rekomendasi 
  6. Langkah Ke-6 Penetapan Hasil Dan Rekomendasi Akreditasi
  7. Langkah Ke-7 Pengumuman Hasil Akreditasi
  8. Langkah Ke-8 Penerbitan Sertifikat Akreditasi Dan Rekomendasi 

Lebih lengkap download berikut ini

Demikian ulasan materi Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018 semoga bermanfaat, dan apabila terdapat kesalahan berbagai kata dan kalimat mohon maaf yang sebesar-besarnya.


Download Standarisasi BOS 2018

Standarisasi Bantuan Operasional  Sekolah (BOS) Tahun 2018

Standarisasi Bantuan Operasional  Sekolah (BOS) 2018 - Meningkatkan mutu pendidikan dan mempermudah akses pendidikan bagi warga  yang kurang mampu adalah salah satu langkah pemerintah pusat  untuk  melalukan pembangunan nasional dibidang pendidikan dan peningkatkan kualitas pendidikan warga negaranya. Pendidikan  yang baik dalam suatu bangsa akan membentuk karakter bangsa yang bermartabat dan bermoral. Hal ini memiliki pengaruh yang signifikan terhadap perkembangan suatu bangsa.  Pendidikan yang baik juga  akan merubah pola pikir sesorang menjadi lebih baik. Sehingga langkah pemerintah dalam pengadaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)  memang sangat perlu dilakukan. 
Pengalokasian dana BOS kepada setiap individu yang  menjadi sasaran Dana BOS harus  diawasi secara ketat, agar pengalokasian dana tepat sasaran dan tujuan diadakanya dana BOS bisa tercapai secara maksimal. Agar pengalokasian  dana  bantuan  operasional sekolah (Dana BOS) sesuai dengan tujuan dan sasaran diperlukan petunjuk teknis (Juknis).

Pada kesempatan kali ini kami akan berbagi materi mengenai Standarisasi Bantuan Operasional  Sekolah (BOS) 2018 untuk SD SMP SMA SMK Tahun  2018 yang  Sesuai  dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018. Dalam Juknis ini, disebutkan bahwa sasaran alokasi dana BOS ditujukan pada : a)  SD; b)  SMP; c)  SMA ; d)  SMK; dan e)  SDLB/SMPLB/SMALB/SLB. Pengalokasian dan pelaksanaan  Dana BOS harus sesuai dengan petunjuk teknis BOS. Juknis BOS ini merupakan suatu pedoman bagi pemerintah  daerah provinsi/kabupaten/kota  dan  satuan  pendidikan dalam  penggunaan  dan  pertanggungjawaban keuangan BOS.

1. Perhitungan Jumlah BOS Untuk Sekolah

Berdasarakan Juknis Dana BOS  tahun 2018 yang Sesuai  dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018, Dana BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan. 
Perhitungan jumlah BOS untuk sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Sekolah dengan jumlah peserta didik 60 atau lebih penghitungan jumlah BOS sebagai                 berikut: 
  1. SD sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
  2. SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
  3. SMA sebesar Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; 
  4. SMK sebesar Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
  5. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.

b)  Sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 lebih penghitungan jumlah BOS                  sebagai   berikut: 
  • Penerima kebijakan alokasi minimal :
  1. SD sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah); 
  2. SMP/SMP Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); 
  3. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
  • Bukan penerima kebijakan alokasi minimal:
  1.   SD sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; 
  2.  SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; 
  3. SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; 
  4. SMK Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
  5. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan jumlah 1peserta didik. 

Jumlah BOS untuk kelas jauh, SMP Terbuka dan SMA Terbuka tetap didasarkan pada jumlah peserta didik riil yang valid karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.

2. Penyaluran Dana BOS 

Penyaluran Dana BOS berdasarkan Jukdis BOS tahun 2018  yang Sesuai  dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 adalah sebagai berikut :  
  • Penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD BOS.                                                            Penyaluran dana BOS disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap triwulan pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan. Adapun BOS untuk wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap semester pada waktu yang ditentukan.
Proporsi penyaluran dana tiap triwulan/semester dari RKUN ke RKUD diatur dengan ketentuan persentase sebagai berikut;                                                                               
a. Penyaluran tiap triwulan
   1) Triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
   2) Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun; 
   3) Triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan 
   4) Triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun. 

b. Penyaluran tiap semester
   1) Semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi satu tahun; 
   2) Semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun.
  • Penyaluran BOS ke Sekolah 
Bendahara Umum Daerah (BUD) harus menyalurkan BOS secara langsung ke rekening sekolah sesuai dengan ketetentuan peraturan perundang-undangan. Proporsi penyaluran dana tiap triwulan atau semester dari RKUD ke rekening sekolah disesuaikan dengan persentase penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD yaitu: 

a.Penyaluran Tiap Triwulan 
   Bukan Sekolah Penerima Alokasi Minimal 
   a) Triwulan I, III, dan IV ( masing-masing triwulan 20% {dua puluh persen} dari alokasi satu tahun) :
     (1) SD BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).
   (2) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). 
      (3) SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah). 
       (4) SMK BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
       (5) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).

   b) Triwulan II (40% {empat puluh persen} dari alokasi satu tahun) 
     (1) SD BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah). 
  (2) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). 
  (3) SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah). 
     (4) SMK BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah). 
    (5) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
    Untuk mendapatkan penjelasan mengenai Standarisasi Bantuan Operasional  Sekolah (BOS) 2018  untuk SD,SMP, SMA, SMK Tahun  2018 yang  Sesuai  dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 secara lengkap dan jelas silakan download materi melalui link dibawah ini:
    Download Materi Standarisasi Bantuan Operasional  Sekolah (BOS) 2018 :
    01-Permendikbud No 1 Tahun 2018 Juknis BOS.pdf
    02-SE Juknis Penatausahaan Pertanggungjawaban Dana BOS 2018.pdf
    03-Informasi Umum BOS Dikdas 2018.pdf 
    Demikian penjelasan singkat mengenai materi Standarisasi Bantuan Operasional  Sekolah (BOS) 2018, semoga penjelasan  singkat yang kami paparkan dapat bermanfaat dan terima kasih sudah mengunjungi documenguru.blogspot.co.id

    RPP Kelas 2 Tema 3 Subtema 2 K-2013 Edisi Revisi

    RPP Kelas 2 Tema 3 Subtema 2 K-2013 Edisi Revisi

    RPP Kelas 2 Tema 3 Subtema 2 K-2013 Edisi Revisi - Dasar Hukum penyusunan RPP Kurikulum 2013 adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses, dan Permendikbud No.103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan  Pendidikan Menengah.
    RPP Kelas 2 Tema 3 Subtema 2 K-2013 Edisi Revisi
    RPP Kelas 2 Tema 3 Subtema 2 K-2013 Edisi Revisi
    Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses, penyusunan RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
    1. Perbedaan individual peserta didik.
    2. Partisipasi aktif peserta didik.
    3. Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
    4. Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
    5. Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
    6. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
    7. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
    8. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

    KOMPONEN RPP

    Sedangkan Komponen RPP berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, adalah sebagai berikut:
    1. Identitas Sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
    2. Identitas Mata Pelajaran atau tema/subtema;
    3. Kelas/Semester; 
    4. Materi Pokok;
    5. Alokasi Waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
    6. Tujuan Pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan; (Catatan: walaupun tujuan pembelajaran disebutkan sebelum KD dan IPK, namun secara substansial tujuan pembelajaran merupakan penjabaran rinci dari indicator pencapaian kompetensi sehingga secara hirarki dituliskan setelah KD dan IPK)
    7. Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi;
    8. Materi Pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
    9. Metode Pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
    10. Media Pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
    11. Sumber Belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
    12. Langkah-langkah Pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan 
    13. Penilaian Hasil Pembelajaran.

    Materi terdahulu: RPP Kelas 2 Tema 3 Subtema 1 K-2013 Edisi Revisi
    Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang dibuat harus muncul empat macam hal yaitu PPK, Literasi, 4C, dan HOTS maka perlu kreatifitas guru dalam meramunya. Dan berikut adalah materi  RPP Kelas 2 Tema 3 Subtema 2 K-2013 Edisi Revisi


    Demikian dan sekian yang dapat kami jelaskan tentang RPP Kelas 2 Tema 3 Subtema 2 K-2013 Edisi Revisi dengan harapan dapat bermanfaat. Dan kami sarankan untuk kemudahan pencarian materi pada blog kami ini silahkan pilih materi pada menu label pada bagian sebelah kanan blog ini.

    RPP Kelas 2 Tema 3 Subtema 3 Kurikulum 2013 Edisi Revisi

    RPP Kelas 2 Tema 3 Subtema 3 Kurikulum 2013 Edisi Revisi

    RPP Kelas 2 Tema 3 Subtema 3 Kurikulum 2013 Edisi Revisi - Dasar Hukum penyusunan RPP Kurikulum 2013 adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses, dan Permendikbud No.103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan  Pendidikan Menengah.
    RPP Kelas 2 Tema 3 Subtema 3 Kurikulum 2013 Edisi Revisi
    RPP Kelas 2 Tema 3 Subtema 3 Kurikulum 2013 Edisi Revisi
    Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses, penyusunan RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
    1. Perbedaan individual peserta didik.
    2. Partisipasi aktif peserta didik.
    3. Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
    4. Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
    5. Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
    6. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
    7. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
    8. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
    Komponen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

    Sedangkan Komponen RPP berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, adalah sebagai berikut:
    1. Identitas Sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
    2. Identitas Mata Pelajaran atau tema/subtema;
    3. Kelas/Semester; 
    4. Materi Pokok;
    5. Alokasi Waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
    6. Tujuan Pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan; (Catatan: walaupun tujuan pembelajaran disebutkan sebelum KD dan IPK, namun secara substansial tujuan pembelajaran merupakan penjabaran rinci dari indicator pencapaian kompetensi sehingga secara hirarki dituliskan setelah KD dan IPK)
    7. Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi;
    8. Materi Pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
    9. Metode Pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
    10. Media Pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
    11. Sumber Belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
    12. Langkah-langkah Pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan 
    13. Penilaian Hasil Pembelajaran.
    Download juga:
    RPP Kelas 2 Tema 3 Subtema 1 Kurikulum 2013 Edisi Revisi
    RPP Kelas 2 Tema 3 Subtema 2 Kurikulum 2013 Edisi Revisi
    Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang dibuat harus muncul empat macam hal yaitu PPK, Literasi, 4C, dan HOTS maka perlu kreatifitas guru dalam meramunya. 

    Link Download RPP Kelas 2 Tema 3 Subtema 3 Kurikulum 2013 Edisi Revisi


    Materi RPP Kelas 2 Tema 3 Subtema 3 Kurikulum 2013 Edisi Revisi akan lebih bermanfaat apabila anda semua dapat meluangkan untuk membagikan kepada rekan yang membutuhkannya.

    Ciri Utama Proposal yang Baik dan Benar

    Ciri Utama Proposal yang Baik dan Benar 

    Ciri Utama Proposal yang Baik dan Benar- Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan materi mengenai Ciri Utama Proposal yang Baik dan Benar. Kami akan menjelaskan mengenai pengertian proposal, tujuan pembuatan proposal, fungsi proposal, unsur -unsur / komponan yang harus ada dalam penulisan sebuah proposal, tata cara penulisan penulisan proposal yang benar,  macam - macam proposal  dan disertai contoh proposal yang bisa Anda download pada link di bawah. Dalam penulisan proposal kita harus memperhatikan unsur-unsur yang terkadandung dalam sebuah proposal karena proposal yang benar tentunya harus memenuhi semua aspek yang ada dalam unsur  sebuah proposal.  Langsung saja kita bahas tentang Ciri Utama Proposal yang Baik dan Benar. 

    Ciri Utama Proposal yang Baik dan Benar
    Ciri Utama Proposal yang Baik dan Benar

    Baca juga :

    RPP Kurikulum 2013 Bahasa Arab Kelas 1 Semester 1 dan 2

    RPP Kurikulum 2013 Qur'an dan Hadist Kelas 6 Semester 1 dan 2
    Standarisasi Bantuan Operasional  Sekolah (BOS) 2018


    1. Pengertian Proposal 

    Menurut KBBI (2002) Proposal  adalah rencana yang dituangkan dalam bentuk rancangan kerja, perencanaan secara sistematis, matang dan teliti yang dibuat oleh peneliti sebelum melaksanakan penelitian, baik penelitian di lapangan (field research) maupun penelitian di perpustakaan (library research). Keterampilan menulis proposal perlu dimiliki setiap insan berpendidikan agar mereka terbiasa berpikir sistematis-logis sebagaimana di dalam langkah-langkah penulisan proposal.

    2. Tujuan Proposal

    Tujuan pembuatan proposal antara lain untuk menyampaikan suatu rencana kegiatan sehingga kegiatan tersebut dapat diterima, mendapatkan bantuan finansial, mendapatkan izin dan mendapatkan sponsor. Dengan adanya proposal ini suatu kegiatan akan lebih terstuktur dan terencana. Ada kejelasan mengenai nama kegiatan, latar belakang diadakannya suatu kegiatan, waktu dan lokasi, sasaran, sususan panitia, anggaran biaya dan siapa penanggung jawab dari acara tersebut. Sehingga tujuan diadakannya suatu acara dapat tercapai dan sesuai dengan yang diharapkan. 


    3. Fungsi Proposal 

    Adapun fungsi dari sebuah proposal adalah sebagai berikut;

    1. Digunakan untuk mengajukan bantuan dana  pada lembaga 
    2. Digunakan untuk mengadakan  kegiatan tertentu seperti seminar, pelatihan, perlombaan, dll
    3. Digunakan untuk mengajukan suatu tender dari berbagai macam lembaga
    4. Digunakan untuk mendirikan suatu usaha
    5. Digunakan untuk melakukan penelitian dalam bidang agama, sosial, budaya, ekonomi, dll.

    4. Unsur -Unsur Proposal 

    Proposal yang baik dan benar harus memenuhi semua  yang menjadi unsur dari sebuah proposal. Unsur  dari sebuah proposal antara lain:
    1. Proposal  Yang Benar Harus Memuat Nama Kegiatan /Judul,                                                Judul ini akan memberikan gambaran umum mengenai proposal tersebut.
    2. Proposal Yang Benar Harus Memuat Latar Belakang Masalah,                                     Penjelasan mengenai  alasan mendasar tentang dibuatnya suatu  kegiatan atau penelitian yang diajukan dalam proposal dan harus diuraikan dengan singkat, jelas dan langsung tentang pokok permasalahan yang dialami.Penulisan latar belakang ini juga harus menarik dan meyakinkan agar pembaca tertarik dengan proposal yang kita ajukan. Selain itu, penulisan latar belakang ini juga harus sesuai dengan isi dan tujuan kegiatan. 
    3. Proposal Yang Benar  Harus Memuat Maksud atau Tujuan Diadakanya Suatu Kegiatan  atau Penelitian.                                                                                                                              Dalam bagian ini membahas tentang tindakan apa saja yang akan dilakukan agar maksud diadakan suatu kegiatan atau penelitian  dapat   terealisasi / terwujud. Penulisan tujuan ini juga harus berdasarkan pada rumusan masalah yang dibahas dalam proposal.
    4. Proposal Yang Benar  Harus Memuat  Tema ( Suatu kegiatan yang mendasari suatu proposal dibuat)
    5. Sasaran atau Peserta,                                                                                                     Menetapkan secara jelas siapa yang menjadi sasaran kegiatan  atau siapa yang akan mendapatkan dampak secara langsung dari kegiatan yang  akan dilaksanakan.
    6. Tempat dan Waktu,                                                                                                                 Penjelasan secara jelas megenaik kapan dan dimana kegiatan aau penelitian akan dilakukan.
    7. Kepanitiaan,                                                                                                                  Kepanitiaan ini berisikan mengenai susunan panitia yang mengadakan suatu kegiatan yang terlibat secara langsung dalam kegiatan atau penelitian yang diajukan dalam proposal.
    8. Rencana Anggaran Biaya,                                                                                                        RAB berisikan rincian biaya keseluruhan kegiatan yang diperlukan. Penulisan RAB harus ditulis secara rinci dan detai agar kegiatan dalam proposal lebih meyakinkan dan berkesan lebih profesional. 

    5. Sistem Penulisan Proposal Yang Benar 

    5.1.  Proposal Penelitian 

    Sistem Penulisan propoposal penelitian yang benar   harus memuat antara lain: 
    1. Latar Belakang Masalah.                                                                                                      Penjelasan mengenai  alasan mendasar tentang dibuatnya suatu  kegiatan atau penelitian yang diajukan dalam proposal dan harus diuraikan dengan singkat, jelas dan langsung tentang pokok permasalahan yang dialami.Penulisan latar belakang ini juga harus menarik dan meyakinkan agar pembaca tertarik dengan proposal yang kita ajukan. Selain itu, penulisan latar belakang ini juga harus sesuai dengan isi dan tujuan kegiatan. 
    2. Batasan Masalah.                                                                                                                           Hal ini bermanfaat agar penelitian yang dilakukan lebih  fokus dalam suatu bidang yang diteliti dan tidak meluas sehingga tidak jelas dimana letak fokus  penelitian  yang dilakukan. 
    3. Rumusan Masalah                                                                                                                      Rumusan masalah ditulis dengan menyatakan beberapa pertanyaan yang sesuai dengan latar belakang dalam proposal.  Penulisan rumusan masalah hendaknya disusun secara singkat, padat, dan jelas. 
    4. Tujuan Penelitian                                                                                                                      Dalam bab ini membahas tentang apa saja yang ingin dicapai dalam suatu penelitian. Tujuan ini biasanya dibagi menjadi dua yaitu tujuan secara umum dan secara khusus. 
    5. Manfaat Penelitian atau Kegiatan Yang Akan  Diselenggarakan.                                         Dalam bab ini membahas mengenai pentingnya diadakan suatu kegiatan atau penelitian tersebut dan manfaat yang akan didapatkan.
    6. Tinjauan Pustaka.
    7. Metode Penelitian.                                                                                                              Penjelasan mengeani rencana penelitian, variabel penelitian, definisi operasional variabel, waktu dan tempat penelitian, sample penelitian,jenis dan sember penelitian, teknik pengumpulan data, etika penelitian, pengolahan data, analisis data, sampai materi yang diinputkan.
    8. Objek Penelitian.
    9. Metode Pengumpulan Data.                                                                                                 Metode dalam pengumpulan data dilakukan melalui survey, interview, atau eksperimen.
    10. Metode Analisis Data.
    11. Hasil yang Diharapkan.                                                                                                        Penjelasan mengenai kontribusi penelitian dalam pengembangkan ilmu pengetahuan, pemecahan masalah yang tepat dan mengembangkan objek yang diteliti. 
    12. Daftar Pustaka.                                                                                                                  Berisikan sumber-sumber yang dirujuk dalam penyusuanan proposal.

    5.2. Proposal Kegiatan

    Sistem Penulisan propoposal kegiatan  yang benar harus memuat antara lain:  
    1. Latar Belakang Kegiatan
    2. Dasar Pemikiran
    3. Nama Kegiatan
    4. Tujuan Kegiatan
    5. Target Kegiatan
    6. Manfaat Kegiatan
    7. Jenis Kegiatan 
    8. Waktu dan Tempat Kegiatan
    9. Jadwal Kegiatan
    10. Pelaksana dan Organisasi Kerja
    11. Sasaran
    12. Anggaran Dana Kegiatan 
    13. Penutup

    6. Macam -Macam Proposal

    Secara umum proposal dapat dibedakan menjadi empat, yaitu : a) proposal bisnis (proposal yang berkaitan dengan dunia usaha, baik secara kelompok maupun perorangan). b) proposar proyek (proposal yang berhubungan dengan dunia kerja dan rencana bisnis). c) proposal penelitian (proposal yang berhubungan dengan pengembangan ilmu pengetahuan) d) proposal kegiatan (proposal yang berhunguan dengan pengadaan suatu kegiatan, baik secara kelompok maupun individu).

    Sedangkan berdasarkan bentuknya, Proposal dibedakan menjadi tiga yaitu ; proposal  formal,  Proposal nonformal dan proposal semi formal. 

    Untuk mendapatkan contoh proposal yang baik dan benar silakan download melalui link dibawah ini. 
    Download disini:
    PROPOSAL PEMBANGUNAN DAN REHAB TAHUN 2015 (1).doc
    PROPOSAL PEMBANGUNAN DAN REHAB TAHUN 2015.doc
    PROPOSAL RUANG TIK TAHUN 2015.doc

    Demikian yang dapat kami jelaskan mengani Ciri Utama Proposal yang Baik dan Benar. Semoga bermanfaat dan terima kasih  telah  mengunjungi documenguru.blogspot.co.id


    RPP Kelas 2 Tema 3 Subtema 1 Kurikulum 2013 Edisi Revisi

    RPP Kelas 2 Tema 3 Subtema 1 Kurikulum 2013 Edisi Revisi

    RPP Kelas 2 Tema 3 Subtema 1 Kurikulum 2013 Edisi Revisi - Dengan berdasar hukum penyusunan RPP Kurikulum 2013 adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses, dan Permendikbud No.103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan  Pendidikan Menengah.
    Kajian penyusunan RPP berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses, penyusunan RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
    1. Perbedaan individual peserta didik.
    2. Partisipasi aktif peserta didik.
    3. Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
    4. Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
    5. Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
    6. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
    7. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
    8. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

    Komponen-komponen penyusunan RPP

    Sedangkan Komponen RPP berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, adalah sebagai berikut:
    1. Identitas Sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
    2. Identitas Mata Pelajaran atau tema/subtema;
    3. Kelas/Semester; 
    4. Materi Pokok;
    5. Alokasi Waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
    6. Tujuan Pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan; (Catatan: walaupun tujuan pembelajaran disebutkan sebelum KD dan IPK, namun secara substansial tujuan pembelajaran merupakan penjabaran rinci dari indicator pencapaian kompetensi sehingga secara hirarki dituliskan setelah KD dan IPK)
    7. Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi;
    8. Materi Pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
    9. Metode Pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
    10. Media Pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
    11. Sumber Belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
    12. Langkah-langkah Pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan 
    13. Penilaian Hasil Pembelajaran.

    Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang dibuat harus muncul empat macam hal yaitu PPK, Literasi, 4C, dan HOTS maka perlu kreatifitas guru dalam meramu penyusunan RPP yang sesuai dengan perbaikan maupun revisi, adapaun perbaikan berikut penjelasannya. 

    Perbaikan atau revisinya dalah :
    1. Mengintergrasikan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) didalam pembelajaran. Karakter yang diperkuat terutama 5 karakter, yaitu: religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan integritas.
    2. Mengintegrasikan literasi; 
    3. Mengintegrasikan keterampilan abad 21 atau diistilahkan dengan 4C (Creative, Critical thinking, Communicative, dan Collaborative); 
    4. Mengintegrasikan HOTS (Higher Order Thinking Skill. 
    Gerakan PPK perlu mengintegrasikan, memperdalam, memperluas, dan sekaligus menyelaraskan berbagai program dan kegiatan pendidikan karakter yang sudah dilaksanakan sampai sekarang.
    Pengintegrasian dapat berupa :
    • pemaduan kegiatan kelas, luar kelas di sekolah, dan luar sekolah (masyarakat/komunitas);
    • pemaduan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler;
    • pelibatan secara serempak warga sekolah, keluarga, dan masyarakat;
    Perdalaman dan perluasan penyusunan RPP dapat berupa:
    1. penambahan dan pengintensifan kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada pengembangan karakter siswa,
    2. penambahan dan penajaman kegiatan belajar siswa, dan pengaturan ulang waktu belajar siswa di sekolah atau luar sekolah;
    3. penyelerasan dapat berupa penyesuaian tugas pokok guru, Manajemen Berbasis Sekolah, dan fungsi Komite Sekolah dengan kebutuhan Gerakan PPK.
    Pengertian Literasi dalam konteks Gerakan Literasi Sekolah adalah kemampuan mengakses, memahami, dan menggunakan sesuatu secara cerdas melalui berbagai aktivitas antara lain membaca, melihat, menyimak, menulis, dan/atau berbicara. Gerakan Literasi Sekolah (GLS) merupakan sebuah upaya yang dilakukan secara menyeluruh untuk menjadikan sekolah sebagai organisasi pembelajaran yang warganya literat sepanjang hayat melalui pelibatan publik. 

    Literasi lebih dari sekadar membaca dan menulis, namun mencakup keterampilan berpikir menggunakan sumber-sumber pengetahuan dalam bentuk cetak, visual, digital, dan auditori. Literasi dapat dijabarkan menjadi Literasi Dasar (Basic Literacy), Literasi Perpustakaan (Library Literacy), Literasi Media (Media Literacy), Literasi Teknologi (Technology Literacy), Literasi Visual (Visual Literacy).

    Keterampilan abad 21 atau diistilahkan dengan 4C (Communication, Collaboration, Critical Thinking and Problem Solving, dan Creativity and Innovation). Inilah yang sesungguhnya ingin kita tuju dengan K-13, bukan sekadar transfer materi. Tetapi pembentukan 4C.  Beberapa pakar menjelaskan pentingnya penguasaan 4C sebagai sarana meraih kesuksesan, khususnya di Abad 21, abad di mana dunia berkembang dengan sangat cepat dan dinamis. 

    Penguasaan keterampilan abad 21 sangat penting, 4 C adalah  jenis softskill yang pada implementasi keseharian, jauh lebih bermanfaat ketimbang sekadar pengusaan hardskill.

    Higher Order of Thinking Skill (HOTS) adalah kemampuan berpikir kritis, logis, reflektif, metakognitif, dan berpikir kreatif yang merupakan kemampuan berpikir tingkat tinggi. Kurikulum 2013 juga menuntut materi pembelajarannya sampai metakognitif yang mensyaratkan peserta didik mampu untuk memprediksi, mendesain, dan memperkirakan. 

    Sejalan dengan itu ranah dari HOTS yaitu analisis yang merupakan kemampuan berpikir dalam menspesifikasi aspek-aspek/elemen dari sebuah konteks tertentu; evaluasi merupakan kemampuan berpikir dalam mengambil keputusan berdasarkan fakta/informasi; dan mengkreasi merupakan kemampuan berpikir dalam membangun gagasan/ide-ide.
    Maka tidak mungkin lagi menggunakan model/metode/strategi/pendekatan yang berpusat kepada guru, namun kita perlu mengaktifkan siswa dalam pembelajaran (Active Learning). Khusus untuk PPK merupakan program yang rencananya akan disesuaikan dengan 5 hari belajar atau 8 jam sehari sedangkan untuk 2 hari merupakan pendidikan keluarga.
    1. RPP Kelas 2 Tema 3 Sub 1 Pb 1 Tugasku Sehari- hari.doc
    2. RPP Kelas 2 Tema 3 Sub 1 Pb 2 Tugasku Sehari- hari.doc
    3. RPP Kelas 2 Tema 3 Sub 1 Pb 3 Tugasku Sehari- hari.doc
    4. RPP Kelas 2 Tema 3 Sub 1 Pb 4 Tugasku Sehari- hari.doc
    5. RPP Kelas 2 Tema 3 Sub 1 Pb 5 Tugasku Sehari- hari.doc
    6. RPP Kelas 2 Tema 3 Sub 1 Pb 6 Tugasku Sehari- hari.doc
    Demikian ulasan strategis materi tentang RPP Kelas 2 Tema 3 Subtema 1 Kurikulum 2013 Edisi Revisi ini dengan ulasan di atas kami berharap dapat memperluas wawasan bapak ibu serta pengunjung dalam menyusun sebuah rencana pelaksanaan pembelajaran.

    PENTING! Segera Lakukan Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara BOS pada Dapodik

    PENTING! Segera Lakukan Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara BOS pada Dapodik

    akun-urgen

    Pada tanggal 25 Juni 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Katalog Sektoral Pendidikan dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Keduanya diluncurkan untuk mendukung pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang dapat dikategorikan sebagai SIPLah harus memiliki fitur tertentu dan memenuhi kebutuhan Kemendikbud.
    Secara teknis pengoperasian SIPLah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan teritegrasi dengan Dapodik. Sasaran/pengguna dari aplikasi tersebut adalah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Dan untuk masuk ke aplikasi SIPLah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS akan menggunakan akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah dibuat melalui Aplikasi Dapodikdasmen. Dari hasil pengecekkan data di server Dapodik, pada saat ini diketahui bahwasannya masih banyak sekolah yang belum membuat dan memutakhirkan data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah serta tugas tambahannya.
    • Tidak ada tugas tambahan Kepala Sekolah = 1.446 sekolah (0,65%)
    • Tidak ada tugas tambahan Bendahara = 179.200 sekolah (82%)
    • Kepala Sekolah tidak memiliki akun = 47.822 sekolah (22%)
    • Bendahara tidak memiliki akun = 182.503 sekolah (83%)

    Untuk itu DIINSTRUKSIKAN kepada sekolah untuk segera melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah melalui Aplikasi Dapodikdasmen. (Daftar sekolah yang belum melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah dapat diunduh pada lampiran berita ini)
    Tata cara untuk melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah, ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
    1. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Kepala Sekolah
    • Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
    • Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah
    • Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
    • Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
    • Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
    • Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.

    1. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Bendahara Sekolah
    • Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
    • Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah
    • Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
    • Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
    • Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
    • Selanjutnya masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.

    1. Lakukan validasi dan sinkronisasi

    PERHATIAN: Untuk akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah harus menggunakan EMAIL AKTIF/ASLI/DAPAT DIGUNAKAN.

    Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
      
    Salam Satu Data,
    Admin Dapodikdasmen

    Tembusan :
    1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
    2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
    3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK



    LAMPIRAN

    A. (SMA-SMK-SLB) Daftar sekolah terdeteksi belum memiliki Akun Kepala Sekolah dan atau Akun Bendahara BOS
    Silahkan unduh sesuai lokasi Provinsi
    1. Aceh
    2. Bali
    3. Banten
    4. Bengkulu
    5. D.I. Yogyakarta
    6. D.K.I. Jakarta
    7. Gorontalo
    8. Jambi
    9. Jawa Barat
    10. Jawa Tengah
    11. Jawa Timur
    12. Kalimantan Barat
    13. Kalimantan Selatan
    14. Kalimantan Tengah
    15. Kalimantan Timur
    16. Kalimantan Utara
    17. Kepulauan Bangka Belitung
    18. Kepulauan Riau
    19. Lampung
    20. Maluku
    21. Maluku Utara
    22. Nusa Tenggara Barat
    23. Nusa Tenggara Timur
    24. Papua
    25. Papua Barat
    26. Riau
    27. Sulawesi Barat
    28. Sulawesi Selatan
    29. Sulawesi Tengah
    30. Sulawesi Tenggara
    31. Sulawesi Utara
    32. Sumatera Barat
    33. Sumatera Selatan
    34. Sumatera Utara


    B. (SD-SMP) Daftar sekolah terdeteksi belum memiliki Akun Kepala Sekolah dan atau Akun Bendahara BOS
    Silahkan unduh sesuai lokasi Provinsi
    1. Aceh
    2. Bali
    3. Banten
    4. Bengkulu
    5. D.I. Yogyakarta
    6. D.K.I. Jakarta
    7. Gorontalo
    8. Jambi
    9. Jawa Barat
    10. Jawa Tengah
    11. Jawa Timur
    12. Kalimantan Barat
    13. Kalimantan Selatan
    14. Kalimantan Tengah
    15. Kalimantan Timur
    16. Kalimantan Utara
    17. Kepulauan Bangka Belitung
    18. Kepulauan Riau
    19. Lampung
    20. Maluku
    21. Maluku Utara
    22. Nusa Tenggara Barat
    23. Nusa Tenggara Timur
    24. Papua
    25. Papua Barat
    26. Riau
    27. Sulawesi Barat
    28. Sulawesi Selatan
    29. Sulawesi Tengah
    30. Sulawesi Tenggara
    31. Sulawesi Utara
    32. Sumatera Barat
    33. Sumatera Selatan
    34. Sumatera Utara